Ujian Kompetensi di Sekolah Pusat Keunggulan SMK PGRI 2 Badung
TATA TERTIB
1. Semua siswa sudah siap di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
2. Siswa yang mendapat tugas kebersihan dalam pelaksanaan 5 K, harus membersihkan kelasnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
3. Siswa terlambat datang sebelum masuk kelas harus melapor kepada guru piket.
4. Sebelum pelajaran dimulai semua siswa harus berdoa menurut keyakinan masing-masing.
5. Apabila 5 menit sesudah tanda dimulainya pelajaran guru belum masuk kelas, makasalah satu pengurus kelas harus menanyakan kepada guru piket.
6. Apabila guru berhalangan mengajar, maka semua siswa harus belajar sendiri di kelasatau di perpustakaan.
7. Semua siswa yang membawa sepeda motor, harus mematikan mesin sepeda motornyasetelah memasuki lingkungan sekolah dan memarkir dengan rapi di tempat parkir yang sudah disediakan.
II. Kewajiban – kewajiban siswa
1. Hormat dan taat kepada guru, pegawai, Kepala Sekolah, tamu dan sesama siswa
2. Menjaga nama baik sekolah, Guru, Pegawai dan siswa sendiri baik di dalam maupundi luar sekolah.
3. Mentaati dan melaksanakan peraturan tata tertib yang berlaku di sekolah.
4. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan 6K (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan,Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan)
5. Siswa yang tidak masuk sekolah wajib ada pemberitahuan dari orang tua / wali murid
6. Siswa yang sakit lebih dari 1 hari, diwajibkan menyertai surat keterangan dokter.
7. Siswa yang minta ijin berencana, sehari sebelumnya orang tua siswa yang bersangkutan dapat datang langsung ke sekolah.
8. Apabila terjadi masalah diantara sesama siswa yang tidak dapat dipecahkan sendirisegera melapor pada guru wali kelas atau guru BP.
9. Mengikuti Upacara bendera serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera tertib, hikmat dan lancar.
10.Mengikuti ekstra yang diwajibkan oleh sekolah
11.Berpakaian sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
12.Turut berperan serta secara aktif dalam OSIS dan kegiatan lain dilaksanakan oleh sekolah.
13.Berpakaian seragam yang diidentitaskan sekolah pada saat melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler.
14. Membayar uang sumbangan Komite / SPP paling lambat tgl. 10 pada bulan yang bersangkutan.
15. Memelihara serta menata ruang belajar pada kelasnya masing-masing secara kontinyu.
III. Hak – hak siswa
1. Berhak mendapat pelajaran yang sebaik – baiknya selama tidak melanggar peraturan /
tata tertib sekolah.
2. Berhak mendapat perlakuan yang sama di sekolah.
3. Berhak dan wajib memelihara sarana / prasarana yang dimiliki sekolah, selama menjadi siswa di SMK PGRI 2 Badung.
4. Berhak menyampaikan pendapat atau saran dalam usaha menuju suksesnya pelaksanaan pendidikan di SMK PGRI 2 Badung melalui media / sarana yang ada di sekolah antara lain :
4.1. Kotak Saran
4.2. Pertemuan OSIS.
IV. Prihal Pakaian Sekolah
Prihal Pakaian seragam dan cara berhias diatur sebagai berikut:
1. Celana panjang siswa putra dan putri dengan mode ditentukan oleh sekolah serta memudahkan bagi segala gerak (tidak ketat dan tidak terlalu longgar )
2. Sepatu warna hitam dengan bentuk sederhana dan kaos kaki putih polos dengan panjang kurang lebih 20 cm.dari pergelangan kaki.
3. Kemeja harus dimasukkan sehingga kelihatan rapi.
4. Warna dan bahan pakaian ditentukan oleh sekolah.
5. Pakaian olah raga ditentukan oleh sekolah
6. Pemakaian perhiasan dan alat –alat kecantikan harus menunjukan kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan.
7. Rambut siswa putra harus dicukur pendek, disisir dengan rapi serta tidak menutupi kerah baju dan telinga.
8. Ikat pinggang ditentukan oleh sekolah
V. Larangan - larangan
1. Dilarang merokok, dilarang meninggalkan sekolah / pelajaran saat kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali mendapat ijin dari guru piket.
2. Dilarang berkelahi atau main hakim sendiri jika ada persoalan sesama siswa.
3. Dilarang menerima tamu pada jam-jam pelajaran berlangsung maupun pada jam istirahat, kecuali ada ijin petugas piket.
4. Dilarang mengganggu jalannya pelajaran di kelas sendiri maupun di kelas lain.
5. Dilarang membawa makanan ke dalam kelas.
6. Dilarang berbelanja / makan / minum diluar tempat yang sudah disediakan.
7. Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar tulisan serta perbuatan – per-buatan lainnya yang bersifat merusak pandangan seperti pada papan pengumuman, papan tulis, bangku, meja, tembok, jendela, pintu, buku-buku dan alat – alat yang menjadi milik sekolah.
8. Dilarang membawa senjata tajam dan runcing atau barang – barang lainnya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar.
9. Diluar sekolah siswa dilarang melaksanakan perbuatan yang dapat mencemarkan atau merusak nama baik sekolah.
10. Dilarang duduk-duduk di tempat parkir ataupun diatas kendaraan.
VI. Sanksi – sanksi :
Pelajar yang melanggar peraturan tata tertib sekolah ini dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran / peringatan / tilang
2. Pemecatan sementara / skorsing
3. Dikeluarkan dari sekolah ( dikembalikan pada orang tua siswa )
Semua guru, wali kelas dan BP berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar yang dikoordinir oleh Wakasek urusan Kesiswaan atas petunjuk Kepala Sekolah.
Mengetahui Mengwi, 12Juli 2010
Kepala SMK PGRI 2 Badung Wakasek Kesiswaan
Drs. I Gusti Ketut Sukadana Drs. I Made Sudiarta, M.Pd
Pengumuman
05
May17
JunBerita Terbaru
Ujian Kompetensi di Sekolah Pusat Keunggulan SMK PGRI 2 Badung
Bali EV Fest
Workshop Social Media Marketing Batch 11
Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2020/2021